Dipo Alam: Dahlan Tak Sebut Oknum DPR Memeras, Tapi Minta Jatah
Sekretaris Kabinet Dipo Alam membantah Surat Edaran 542 tertanggal 28 September 2012 tentang pengawalan APBN dengan mencegah praktik kongkalikong merupakan respons atas pesan pendek (SMS) Menteri BUMN Dahlan Iskan kepadanya. Menurut Dipo, surat edaran yang ditujukan ke seluruh kementerian anggota kabinet hingga pemerintah daerah termasuk BUMN dan jajarannya, terbit sebelum ada SMS dari Dahlan. \"Jadi Pak Dahlan memang ada kirim SMS sehubungan dengan jajaran BUMN, direksi. Memang masih ada yang mengalami, menurut beliau, adanya oknum yang di DPR yang minta jatah,\" kata Dipo di Kantor Presiden, Kamis 25 Oktober 2012. Dipo menjelaskan, Dahlan Iskan tidak menggunakan kata pemerasan dalam pesan elektroniknya itu. \"Kata pemerasan bukan dari Pak Dahlan maupun dari saya. Itu pertanyaan wartawan. Dia gunakan lagi kata pemerasan oleh wartawan tersebut,\" jelasnya. \"Jadi tidak ada kata pemerasan. Tapi memang masih ada ketika persetujuan pencarian penyertaan modal pemerintah, menurut beliau masih ada yang istilahnya meminta jatah,\" kata Dipo. Surat edaran 542 itu juga bukan atas pemintaan Dahlan. \"Justru Pak Dahlan melaporkan bahwa beliau berterima kasih karena dengan adanya surat itu mendorong jajaran direksi tidak melayani bila ada bujukan, permintaan atau tekanan permintaan jatah,\" urainya. Dipo mengungkapkan, tidak ada niat buruk dalam mengeluarkan edaran itu. Edaran itu untuk mengawal APBN dan APBD 2013-2014 agar lancar dari hal-hal yang tidak diharapkan seperti yang terkuak di sidang-sidang tipikor. Edaran itu juga merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden yang kerap mengemukakan masih adanya praktik kongkalikong antara eksekutif dan legislatif. Lantas, apakah dalam SMS itu Dahlan Iskan menyebut nama pihak yang meminta jatah? \"Dia (Dahlan) kan bukan penegak hukum. Saya kira dari pemerintah seyogyanya tidak. Kalau soal menyebut nama itu lebih baik di proses penegakan hukum saja,\" kata Dipo.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: